January 12, 2012

GEREJA PARTIKULAR

Gereja partikular, dalam teologi dan hukum kanonik Katolik, adalah semua komunitas gerejawi yang beranggotakan orang-orang dalam persekutuan penuh dengan Roma dan merupakan bagian dari Gereja Katolik secara keseluruhan. 

Gereja partikular dapat berupa Gereja-Gereja lokal yang tercantum dalam kan 368 ("Gereja-Gereja partikular, yang di dalamnya dan darinya hadir Gereja Katolik yang esa, terutama adalah keuskupan-keuskupan. Kecuali jelas bukan demikian, yang disebutkan berikut ini adalah setara dengan sebuah keuskupan: prelatur teritorial, keabbasan teritorial, vikariat apostolik, prefektur apostolik, dan administrasi apostolik yang didirikan secara permanen")
Gereja partikular dapat pula berupa himpunan Gereja-Gereja lokal yang memiliki bersama suatu tradisi liturgis, teologis, dan kanonik tertentu, contohnya Ritus Latin atau Gereja Latin dan berbagai Ritus Timur atau Gereja Timur yang dalam dekrit Konsili Vatikan II mengenai Gereja-Gereja Timur Katolik Orientalium Ecclesiarum, disebut "Gereja-Gereja atau ritus-ritus partikular" dan juga disebut Gereja-Gereja partikular otonom ("sui iuris").

Tahta Suci Roma dipandang sebagai Gereja lokal pusat, dan uskupnya, Sri Paus, dipandang sebagai (satu-satunya) penerus Santo Petrus, pemimpin (atau "pangeran") para Rasul. Bentuk standar suatu Gereja partikular atau Gereja lokal dalam Ritus latin disebut diosis (di Indonesia juga digunakan istilah 'keuskupan' sebagai padanan kata Bahasa Indonesia untuk 'diosis') dan dalam Ritus-Ritus Timur disebut eparki. Annuario Pontificio edisi 2006 dari Tahta Suci memuat laporan jumlah total Gereja atau tahta lokal partikular pada akhir tahun sebelumnya sebanyak 2.770 Gereja.

Pentingnya persekutuan dengan Roma dalam teologi Katolik adalah alasan mengapa Gereja Katolik secara keseluruhan, yang di dalamnya seluruh Gereja partikular, baik Timur maupun Barat, otonom (ritus-ritus) maupun lokal (diosis atau eparki), dalam persekutuan dengan Roma dianggap sebagai bagian, secara umum disebut sebagai Katolik Roma. Istilah "Katolik Roma" juga digunakan, meskipun tidak secara resmi, oleh Gereja Katolik sendiri untuk menyebut Gereja "Katolik Ritus Latin."


Gereja-Gereja atau Ritus-Ritus otonom

Secara teknis "Gereja partikular" memiliki dua makna yang berbeda, meskipun masing saling berkaitan.

Dari dua golongan Gereja partikular ini, yang lebih tinggi levelnya adalah yang disebut dalam dekrit Konsili Vatikan II mengenai Gereja-Gereja Timur Katolik sebagai "Gereja-Gereja atau Ritus-Ritus partikular". Ada 23 Gereja otonom, satu "Barat" dan 22 "Timur", perbedaan Timur Barat ini lebih bersifat historis ketimbang geografis. 

Istilah sui iuris secara harfiah berarti, "dengan hukumnya sendiri", atau swapraja. Meskipun semua Gereja partikular ini menganut kepercayaan dan iman yang sama, perbedaan di antara mereka terletak pada ekspresi yang berbeda-beda dari iman tersebut melalui tradisi, disiplin, dan hukum kanon masing-masing. ke 23 Gereja ini berada dalam persekutuan dengan Sri Paus di Roma.

Untuk "Gereja partikular" jenis ini Kitab Hukum Kanonik tahun 1983 menggunakan frase yang sangat jelas yakni "Gereja ritual otonom" (Bahasa Latin: Ecclesia ritualis sui iuris). 

1990 Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur tahun 1990, yang lebih berkaitan dengan apa yang disebut Konsili Vatikan II sebagai "Gereja-Gereja atau Ritus-Ritus partikular", meringkas frase tersebut menjadi "Gereja otonom" (Bahasa Latin: Ecclesia sui iuris), sebagaimana dinyatakan dalam kanon 27 :
"Suatu kelompok umat Kristus yang secara hirarkis dipersatukan menurut hukum dan diberi pengakuan baik secara terang-terangan maupun diam-diam oleh otoritas tertinggi Gereja dalam Kitab Hukum ini disebut Gereja Otonom."

Persekutuan antar Gereja partikular SUDAH ADA SEJAK JAMAN RASUL
"Di antara berbagai macam ekspresi partikular dari kehadiran Gereja Kristus yang esa itu, terdapat, sejak zaman para Rasul, entitas-entitas yang merupakan Gereja-Gereja (bdk Kis. 8:1, Kis. 11:22, 1 Kor. 1:2, 1 Kor. 16:19, Gal 1:22, Wahyu 2, Wahyu 1:8, dst.), karena, sekalipun partikular, Gereja universal hadir dalam mereka dengan semua unsur esensialnya (lih. KOMISI KITAB SUCI KEPAUSAN, Unité et diversité dans l'Eglise, Lib. Ed. Vaticana 1989, khususnya, hal. 14-28.)" (Communionis Notio, 7).

jadi salah sekali jika ada pendapat mengapa sekarang Gereja Katolik bercabang2....

dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment