January 07, 2010

MUSIK LITURGI VS MUSIK ROHANI

1. Definisi
Musik Liturgi adalah musik yang digunakan untuk ibadat / liturgi, mempunyai kedudukan yang integral dalam ibadat, serta mengabdi pada kepentingan ibadat. Dalam Sacrosanctom Concilium (SC) art. 112 dikatakan: “Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat berhubungan dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak.”
Musik / nyanyian liturgi mengabdi pada partisipasi umat dalam ibadat, seperti yang diuraikan dalam SC art. 114: “Khazanah musik liturgi hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secermat mungkin. … Para uskup dan para gembala jiwa lainnya hendaknya berusaha dengan tekun, supaya pada setiap upacara liturgi yang dinyanyikan segenap jemaat beriman dapat ikut serta secara aktif dengan membawakan bagian yang diperuntukkan bagi mereka.”
Musik Rohani adalah musik yang sengaja diciptakan untuk keperluan diluar ibadat liturgi, misalnya: pertemuan mudika, arisan-arisan, rekreasi, pelatihan, pentas musik rohani, rekaman, sinetron, nongkrong di café bahkan sampai dengan usaha membentuk suasana rohani di rumah (definisi lebih detail dapat dilihat di bawah: Perbandingan antara musik liturgi, musik pop rohani dan musik profan).