Hualow semua....
thread ini hanya sekedar sharing soal musik dalam liturgi...klo bahas masalah musik dalam liturgy memang begitu banyak kontraversi meskipun udah ada aturan maennya…aku sendiri kadang ngerasa terkekang saat diminta bikin lagu untuk gereja…
Masalah utamanya adalah sosialisasi yang kadang tidak sampai ke akar rumput. Memang sebenernya aturan soal musik ini lebih banyak ditekankan bagi para insan musik gereja, tapi menurutku ada baiknya kita juga tahu tentang itu, sehingga pada akhirnya kita memahami kenapa ini gak boleh atau itu dilarang de el el
Ada 2 dokumen utama yang dijadikan dasar hokum untuk mengatur masalah music dalam liturgy, yaitu :
SC (Sacrosanctum Concilium) disahkan pada tanggal 4 Desember 1963 Paus Paulus VI)
MS (Musicam Sacram) disahkan pada tanggal 5 Maret 1967 dalam Kongregasi untuk Ibadat Ilahi )
Aneka ragam pola musik diperbolehkan dalam liturgi. Untuk itu, insane musik gereja harus menanggapi secara kreatif dan bertanggung jawab untuk mengembangkan musik baru dalam liturgi masa kini.
Awalnya terdapat dua pola dalam menyanyikan misa yaitu :
Misa Latin:
misa meriah di mana ordinarium + proprium dinyanyikan
misa sederhana dimana hanya 4 nyanyian misalnya Pembukaan, Persembahan, Komuni dan Penutup
Misa tanpa nyanyian (tanpa satu lagupun) atau dengan penuh nyanyian (seluruh misa dinyanyikan…kebayang kan imamnya…nyanyi teruuuusss….Misa ini dianggap tidak cukup membantu untuk liturgi masa kini.
Sejalan dengan perkembangan jaman, kini banyak bagian Misa yang boleh dinyanyikan, baik oleh pemimpin ataupun jemaat. Resiko dari perkembangan ini, terutama insan musik harus memahami hakikat dan fungsi dari setiap bagian misa tersebut..
MUSIK LITURGI GEREJA KATOLIK ROMA
Musik liturgi adalah Musik yang digubah untuk perayaan liturgi suci di mana dari segi bentuknya memiliki suatu bobot kudus tertentu seperti contohnya Kategori: Gregorian, polifoni suci, musik liturgi untuk organ/alat musik yang sah, musik liturgi rakyat. (MS 4 )
Dari pengertian itulah, dalam SC 121 diberikan batasan tentang musik liturgi sejati yang harus memiliki ciri :
Bisa untuk paduan suara besar atau kelompok koor kecil
Memiliki peluang untuk partisipasi aktif umat (lagu sudah dikenal umat)
Syair harus selaras dengan ajaran Katolik; ditimba dari Alkitab dan sumber-sumber liturgi.
TUJUAN DAN FUNGSI MUSIK LITURGI
Tujuan utama dan fungsi dari music dalam liturgy adalah :
“Doa diungkapkan secara lebih menarik (dekoratif) sehingga Misteri liturgi, yang sedari hakikatnya bersifat hirarkis dan jemaat, dinyatakan secara lebih jelas (diferensiatif)” (MS 5)
Kesatuan hati dapat dicapai secara lebih berkat perpaduan suara (unitatif)
Hati lebih mudah dibangkitkan ke arah hal-hal surgawi berkat keindahan upacara kudus (transendental)
Seluruh perayaan dengan lebih jelas mem’pralambangkan liturgi yang dilaksanakan di kota suci Yerusalem baru (eskatologis).
Dari situ, music dalam liturgy perlu diatur dan ditata, sebagaimana dalam disebutkan dalam MS 6 yaitu :
Pengaturan perayaan liturgis secara tepat menuntut pembagian yang tepat dan penampilan fungsi-fungsi tertentu
Bagian-bagian yang sedari hakikatnya menuntut nyanyian, hendaknya dinyanyikan dengan mempergunakan jenis serta bentuk musik yang selaras dengan corak khasnya.
KRITERIA MUTU UNTUK MUSIK LITURGI
Mutu musik dalam liturgi telah diatur dalam MS 9, MS 10 dan MS 11 di mana setiap lagu yang dinyanyikan harus memnuhi kriteria mutu sebagai berikut :
MS 9 :
-Diperhitungkan kemampuan mereka yang harus menyanyikannya
-Sesuai dengan jiwa perayaan liturgis itu sendiri
-Selaras dengan hakikat bagian setiap bagian dan tidak menghalangi partisipasi aktif dari umat.
MS 10 :
Selayaknya bentuk perayaan dan tingkat partisipasinya bervariasi sebanyak mungkin
Sesuai dengan kemeriahan pesta dan keadaan umat yang hadir.
MS 11 :
Kemeriahan sejati liturgi:
Tidak tergantung semata-mata pada indahnya nyanyian atau bagusnya upacara, melainkan pada makna dan perayaan yang memperhitungkan keterpaduan perayaan liturgis dan pelaksanaan setiap bagian sesuai ciri-ciri khasnya. Bertentangan jika ada bagian yang dihilangkan, diubah, atau dibawakan dengan tidak semestinya.
ALAT MUSIK LITURGI
Alat musik yang dipergunakan dalam liturgi memiliki manfaat sebagai berikut (MS 62) :
Mengiringi lagu-lagu (=berfungsi sebagai rhytm section untuk mengiringi nyanyian…jadi tidak mendominasi nyanyian itu dengan suara hingar bingarnya)
Permainan instrumental tunggal (=ada saat-saat umat membutuhkan konsentrasi batin, sehingga dibutuhkan instrumental untuk membantunya dengan memainkan instrumental lagu yang sesuai dengan kondisi itu)
Perkembangan inovasi dari alat musik dirasakan begitu pesat, bahkan pada akhirnya orang sering bingung dengan suara asli alat musik tersebut sebenarnya seperti apa, karena begitu banyak sound effect yang bisa digunakan oleh para musisi.
Untuk itu Gereja Katolik merasa perlu untuk memberi batasan alat musik yang layak digunakan dalam liturgi untuk memberi batasan yang tebal antara Suasana Liturgi dan Suasana Sekular
SC 120 (~ MS 62)
Orgel pipa adalah alat musik yang dianggap bisa memberikan kesan Agung dari suara yang dikeluarkannya, untuk itu Gereja menganggap orgel sebagai alat musik yang paling diharapkan digunakan oleh Gereja.
coba kita rasain getaran bathin kita kalo denger suara orgel pipa (pipe Orgel) dimainkan dengan benar….wow…spektakuler…trus bandingkan getarannya dengan lagu yang sama tapi pake alat musi laen…jauh sekali perbedaannya
Alat musik lain dapat juga dipakai asal sesuai dan dapat disesuaikan dengan:
- Fungsi kudusnya
- Keanggunan gedung gereja, dan
- membantu memantapkan liturgi.
Mengingat Orgel bukanlah barang murah apalagi bagi gereja di Indonesia (Lagu Gereja pada umumnya membutuhkan sedikitnya 8-12 register pipa sedangkan satu register harganya sekitar 60-70 juta coba kalo dikaliin…bangkrut lah…!!!), meskipun Rm A. Sutanta,SJ yang merupakan tokoh musik gereja di Indonesia membuat orgel pipa dengan bahan Bambu untuk pipanya untuk menekan harga dan menggunakan plastik sebagai membran dalam pipanya (orgel asli menggunakan kulit), namun tetap saja harganya jauh lebih mahal dari organ.
Gereja mengeluarkan kebijaksanaan yang memperbolehkan menggunakan Organ maupun keyboard (alternatif terakhir) dengan catatan, register suara yang dipilih sedapat mungkin mendekati suara orgel.
Pasal-pasal lainnya dalam MS yang masih berhubungan dengan penggunaan alat musik dalam liturgi antara lain
MS 63 :
Untuk izin penggunaan hendaklah diperhitungkan masalah
-Kebudayaan dan tradisi masing-masing bangsa
-Alat musik yang menurut pendapat umum hanya cocok untuk musik sekular haruslah sama sekali dilarang penggunaannya untuk perayaan liturgis dan devosi umat
-Memenuhi tuntutan perayaan liturgis
-Menyemarakkan liturgi Memantapkan jemaat.
MS 64 :
Pengunaan alat musik:
-Dapat merupakan dukungan kepada para penyanyi
-Memudahkan partisipasi umat
-Menciptakan kesatuan hati yang Mendalam antar jemaat
-Bunyinya tak menenggelamkan suara para penyanyi (kata-kata harus bisa ditangkap)
-Tak mengiringi bagian yang dibawakan imam/petugas (~ doa).
MS 65 :
Alat musik Dimainkan secara instrumental untuk Misa pada bagian: awal, sebelum imam sampai di altar, pada persiapan persembahan, pada komuni dan akhir perayaan.
MS 66 :
Permainan secara instrumental tidak diizinkan dalam masa: Adven, Prapaskah, Trihari Suci, dan dalam Ofisi/Misa Arwah
Masih banyak lagi pasal lain dalam MS untuk masalah musik dalam liturgi. Menurut pendapat aku dan temen-temen di musik liturgi tentunya, kita sepakat dan ngerti, kenapa sampe kita harus taat dengan aturan ini…
Jelas tujuannya hanya satu, yaitu Memisahkan Dunia Sakral dengan Dunia Sekular…gampangnya gini aja, klo kita pengen denger lagu pop secara live, ya jangan di gereja…denger aja di cafĂ© atau di event-event yang ada band nya…
Intinya sekali lagi Jangan kita jadikan Misa sebagai sarana Pertunjukkan yang semata-mata untuk kepuasan kita saja atau beberapa gelintir orang.
Sementara segini dulu yaaa…ini aja udah kepanjangan lho, ntar pada jenuh bacanya…ntar lah klo msh butuh masalah musik dalam liturgi, aku bikin thrd lg aja ya...
QUI BENE CANTAT BIS ORAT
thread ini hanya sekedar sharing soal musik dalam liturgi...klo bahas masalah musik dalam liturgy memang begitu banyak kontraversi meskipun udah ada aturan maennya…aku sendiri kadang ngerasa terkekang saat diminta bikin lagu untuk gereja…
Masalah utamanya adalah sosialisasi yang kadang tidak sampai ke akar rumput. Memang sebenernya aturan soal musik ini lebih banyak ditekankan bagi para insan musik gereja, tapi menurutku ada baiknya kita juga tahu tentang itu, sehingga pada akhirnya kita memahami kenapa ini gak boleh atau itu dilarang de el el
Ada 2 dokumen utama yang dijadikan dasar hokum untuk mengatur masalah music dalam liturgy, yaitu :
SC (Sacrosanctum Concilium) disahkan pada tanggal 4 Desember 1963 Paus Paulus VI)
MS (Musicam Sacram) disahkan pada tanggal 5 Maret 1967 dalam Kongregasi untuk Ibadat Ilahi )
Aneka ragam pola musik diperbolehkan dalam liturgi. Untuk itu, insane musik gereja harus menanggapi secara kreatif dan bertanggung jawab untuk mengembangkan musik baru dalam liturgi masa kini.
Awalnya terdapat dua pola dalam menyanyikan misa yaitu :
Misa Latin:
misa meriah di mana ordinarium + proprium dinyanyikan
misa sederhana dimana hanya 4 nyanyian misalnya Pembukaan, Persembahan, Komuni dan Penutup
Misa tanpa nyanyian (tanpa satu lagupun) atau dengan penuh nyanyian (seluruh misa dinyanyikan…kebayang kan imamnya…nyanyi teruuuusss….Misa ini dianggap tidak cukup membantu untuk liturgi masa kini.
Sejalan dengan perkembangan jaman, kini banyak bagian Misa yang boleh dinyanyikan, baik oleh pemimpin ataupun jemaat. Resiko dari perkembangan ini, terutama insan musik harus memahami hakikat dan fungsi dari setiap bagian misa tersebut..
MUSIK LITURGI GEREJA KATOLIK ROMA
Musik liturgi adalah Musik yang digubah untuk perayaan liturgi suci di mana dari segi bentuknya memiliki suatu bobot kudus tertentu seperti contohnya Kategori: Gregorian, polifoni suci, musik liturgi untuk organ/alat musik yang sah, musik liturgi rakyat. (MS 4 )
Dari pengertian itulah, dalam SC 121 diberikan batasan tentang musik liturgi sejati yang harus memiliki ciri :
Bisa untuk paduan suara besar atau kelompok koor kecil
Memiliki peluang untuk partisipasi aktif umat (lagu sudah dikenal umat)
Syair harus selaras dengan ajaran Katolik; ditimba dari Alkitab dan sumber-sumber liturgi.
TUJUAN DAN FUNGSI MUSIK LITURGI
Tujuan utama dan fungsi dari music dalam liturgy adalah :
“Doa diungkapkan secara lebih menarik (dekoratif) sehingga Misteri liturgi, yang sedari hakikatnya bersifat hirarkis dan jemaat, dinyatakan secara lebih jelas (diferensiatif)” (MS 5)
Kesatuan hati dapat dicapai secara lebih berkat perpaduan suara (unitatif)
Hati lebih mudah dibangkitkan ke arah hal-hal surgawi berkat keindahan upacara kudus (transendental)
Seluruh perayaan dengan lebih jelas mem’pralambangkan liturgi yang dilaksanakan di kota suci Yerusalem baru (eskatologis).
Dari situ, music dalam liturgy perlu diatur dan ditata, sebagaimana dalam disebutkan dalam MS 6 yaitu :
Pengaturan perayaan liturgis secara tepat menuntut pembagian yang tepat dan penampilan fungsi-fungsi tertentu
Bagian-bagian yang sedari hakikatnya menuntut nyanyian, hendaknya dinyanyikan dengan mempergunakan jenis serta bentuk musik yang selaras dengan corak khasnya.
KRITERIA MUTU UNTUK MUSIK LITURGI
Mutu musik dalam liturgi telah diatur dalam MS 9, MS 10 dan MS 11 di mana setiap lagu yang dinyanyikan harus memnuhi kriteria mutu sebagai berikut :
MS 9 :
-Diperhitungkan kemampuan mereka yang harus menyanyikannya
-Sesuai dengan jiwa perayaan liturgis itu sendiri
-Selaras dengan hakikat bagian setiap bagian dan tidak menghalangi partisipasi aktif dari umat.
MS 10 :
Selayaknya bentuk perayaan dan tingkat partisipasinya bervariasi sebanyak mungkin
Sesuai dengan kemeriahan pesta dan keadaan umat yang hadir.
MS 11 :
Kemeriahan sejati liturgi:
Tidak tergantung semata-mata pada indahnya nyanyian atau bagusnya upacara, melainkan pada makna dan perayaan yang memperhitungkan keterpaduan perayaan liturgis dan pelaksanaan setiap bagian sesuai ciri-ciri khasnya. Bertentangan jika ada bagian yang dihilangkan, diubah, atau dibawakan dengan tidak semestinya.
ALAT MUSIK LITURGI
Alat musik yang dipergunakan dalam liturgi memiliki manfaat sebagai berikut (MS 62) :
Mengiringi lagu-lagu (=berfungsi sebagai rhytm section untuk mengiringi nyanyian…jadi tidak mendominasi nyanyian itu dengan suara hingar bingarnya)
Permainan instrumental tunggal (=ada saat-saat umat membutuhkan konsentrasi batin, sehingga dibutuhkan instrumental untuk membantunya dengan memainkan instrumental lagu yang sesuai dengan kondisi itu)
Perkembangan inovasi dari alat musik dirasakan begitu pesat, bahkan pada akhirnya orang sering bingung dengan suara asli alat musik tersebut sebenarnya seperti apa, karena begitu banyak sound effect yang bisa digunakan oleh para musisi.
Untuk itu Gereja Katolik merasa perlu untuk memberi batasan alat musik yang layak digunakan dalam liturgi untuk memberi batasan yang tebal antara Suasana Liturgi dan Suasana Sekular
SC 120 (~ MS 62)
Orgel pipa adalah alat musik yang dianggap bisa memberikan kesan Agung dari suara yang dikeluarkannya, untuk itu Gereja menganggap orgel sebagai alat musik yang paling diharapkan digunakan oleh Gereja.
coba kita rasain getaran bathin kita kalo denger suara orgel pipa (pipe Orgel) dimainkan dengan benar….wow…spektakuler…trus bandingkan getarannya dengan lagu yang sama tapi pake alat musi laen…jauh sekali perbedaannya
Alat musik lain dapat juga dipakai asal sesuai dan dapat disesuaikan dengan:
- Fungsi kudusnya
- Keanggunan gedung gereja, dan
- membantu memantapkan liturgi.
Mengingat Orgel bukanlah barang murah apalagi bagi gereja di Indonesia (Lagu Gereja pada umumnya membutuhkan sedikitnya 8-12 register pipa sedangkan satu register harganya sekitar 60-70 juta coba kalo dikaliin…bangkrut lah…!!!), meskipun Rm A. Sutanta,SJ yang merupakan tokoh musik gereja di Indonesia membuat orgel pipa dengan bahan Bambu untuk pipanya untuk menekan harga dan menggunakan plastik sebagai membran dalam pipanya (orgel asli menggunakan kulit), namun tetap saja harganya jauh lebih mahal dari organ.
Gereja mengeluarkan kebijaksanaan yang memperbolehkan menggunakan Organ maupun keyboard (alternatif terakhir) dengan catatan, register suara yang dipilih sedapat mungkin mendekati suara orgel.
Pasal-pasal lainnya dalam MS yang masih berhubungan dengan penggunaan alat musik dalam liturgi antara lain
MS 63 :
Untuk izin penggunaan hendaklah diperhitungkan masalah
-Kebudayaan dan tradisi masing-masing bangsa
-Alat musik yang menurut pendapat umum hanya cocok untuk musik sekular haruslah sama sekali dilarang penggunaannya untuk perayaan liturgis dan devosi umat
-Memenuhi tuntutan perayaan liturgis
-Menyemarakkan liturgi Memantapkan jemaat.
MS 64 :
Pengunaan alat musik:
-Dapat merupakan dukungan kepada para penyanyi
-Memudahkan partisipasi umat
-Menciptakan kesatuan hati yang Mendalam antar jemaat
-Bunyinya tak menenggelamkan suara para penyanyi (kata-kata harus bisa ditangkap)
-Tak mengiringi bagian yang dibawakan imam/petugas (~ doa).
MS 65 :
Alat musik Dimainkan secara instrumental untuk Misa pada bagian: awal, sebelum imam sampai di altar, pada persiapan persembahan, pada komuni dan akhir perayaan.
MS 66 :
Permainan secara instrumental tidak diizinkan dalam masa: Adven, Prapaskah, Trihari Suci, dan dalam Ofisi/Misa Arwah
Masih banyak lagi pasal lain dalam MS untuk masalah musik dalam liturgi. Menurut pendapat aku dan temen-temen di musik liturgi tentunya, kita sepakat dan ngerti, kenapa sampe kita harus taat dengan aturan ini…
Jelas tujuannya hanya satu, yaitu Memisahkan Dunia Sakral dengan Dunia Sekular…gampangnya gini aja, klo kita pengen denger lagu pop secara live, ya jangan di gereja…denger aja di cafĂ© atau di event-event yang ada band nya…
Intinya sekali lagi Jangan kita jadikan Misa sebagai sarana Pertunjukkan yang semata-mata untuk kepuasan kita saja atau beberapa gelintir orang.
Sementara segini dulu yaaa…ini aja udah kepanjangan lho, ntar pada jenuh bacanya…ntar lah klo msh butuh masalah musik dalam liturgi, aku bikin thrd lg aja ya...
QUI BENE CANTAT BIS ORAT
No comments:
Post a Comment