1. Definisi
Musik Liturgi adalah musik yang digunakan untuk ibadat / liturgi, mempunyai kedudukan yang integral dalam ibadat, serta mengabdi pada kepentingan ibadat. Dalam Sacrosanctom Concilium (SC) art. 112 dikatakan: “Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat berhubungan dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak.”
Musik / nyanyian liturgi mengabdi pada partisipasi umat dalam ibadat, seperti yang diuraikan dalam SC art. 114: “Khazanah musik liturgi hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secermat mungkin. … Para uskup dan para gembala jiwa lainnya hendaknya berusaha dengan tekun, supaya pada setiap upacara liturgi yang dinyanyikan segenap jemaat beriman dapat ikut serta secara aktif dengan membawakan bagian yang diperuntukkan bagi mereka.”
Musik Rohani adalah musik yang sengaja diciptakan untuk keperluan diluar ibadat liturgi, misalnya: pertemuan mudika, arisan-arisan, rekreasi, pelatihan, pentas musik rohani, rekaman, sinetron, nongkrong di café bahkan sampai dengan usaha membentuk suasana rohani di rumah (definisi lebih detail dapat dilihat di bawah: Perbandingan antara musik liturgi, musik pop rohani dan musik profan).
Musik liturgi memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat, misalnya:
· Nyanyian Pembukaan, tujuannya adalah membuka misa, membina kesatuan umat yang berhimpun, mengantar masuk ke dalam misteri masa liturgi atau pesta yang dirayakan, dan mengiringi perarakan imam beserta pembantu-pembantunya (Pedoman Umum Misale Romawi baru / PUMR no. 47-48).
· Nyanyian Tuhan Kasihanilah Kami, sifatnya adalah berseru kepada Tuhan dan memohon belaskasihannya. Teks liturgi yang resmi adalah:
o seruan “Tuhan kasihanilah kami” dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat,
o seruan “Kristus kasihanilah kami” dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat
o seruan “Tuhan kasihanilah kami” dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat (PUMR no. 52)
· Madah Kemuliaan, kemuliaan adalah madah yang sangat dihormati dari zaman Kristen kuno. Lewat madah ini Gereja yang berkumpul atas dorongan Roh Kudus memuji Allah Bapa dan Anak domba Allah, serta memohon belas kasihan-Nya. Teks madah ini tidak boleh diganti dengan teks lain, juga tidak boleh ditambahi atau dikurangi, atau ditafsirkan dengan gagasan yang lain (PUMR no. 53).
· Nyanyian Mazmur Tanggapan merupakan unsur pokok dalam Liturgi Sabda. Mazmur Tanggapan memiliki makna liturgis serta pastoral yang penting karena menopang permenungan atas Sabda Allah (Bacaan I dari Kitab Suci Perjanjian Lama). Mazmur Tanggapan biasanya diambil dari buku Bacaan Misa (Lectionarium), para petugas / pemazmur biasanya menggunakan buku resmi “Mazmur Tanggapan dan Alleluya Tahun ABC”.
· Nyanyian Ayat Pengantar Injil / Alleluya, dengan aklamasi Ayat Pengantar Injil ini jemaat beriman menyambut dan menyapa Tuhan yang siap bersabda kepada mereka dalam Injil, dan sekaligus menyatakan iman (PUMR no. 62).
· Nyanyian Aku Percaya (fakultatif, maksudnya boleh tidak dinyanyikan): maksudnya adalah agar seluruh umat yang berhimpun dapat menanggapi sabda Allah yang dimaklumkan dari Alkitab dan dijelaskan dalam homili. Dengan melafalkan kebenaran-kebenaran iman lewat rumus yang disahkan untuk penggunaan liturgis, umat mengingat kembali dan mengakui pokok-pokok misteri iman sebelum mereka merayakannya dalam Liturgi Ekaristi. Oleh karenanya tidak diperbolehkan menggantinya dengan teks lain (PUMR no. 67-68)
· Nyanyian Persiapan Persembahan, tujuannya adalah untuk mengiringi perarakan persembahan, maka digunakan nyanyian dengan tema persembahan. Kalau tidak ada perarakan persembahan, tidak perlu ada nyanyian (PUMR no. 74).
· Nyanyian Kudus adalah nyanyian partisipasi umat dalam Doa Syukur Agung. Nyanyian Kudus harus diambil dari buku teks resmi (TPE) (PUMR no. 78 b).
· Nyanyian Bapa Kami, tujuannya adalah untuk mohon rezeki sehari-hari (roti Ekaristi), mohon pengampunan dosa, supaya anugerah kudus itu diberikan kepada umat yang kudus. Teks Bapa Kami harus diambil dari buku teks misa resmi (TPE) bukan dari teks yang asal-asalan atau teks liar (PUMR no. 85)
· Nyanyian Anak Domba Allah, tujuannya adalah untuk mengiringi pemecahan roti dengan teks misa resmi sbb: “Anak domba Allah yang menghapus dosa dunia, kasihanilah kami (2 X). Anak domba Allah yang menghapus dosa dunia, berilah kami damai.” (PUMR no. 83).
· Nyanyian Komuni tujuannya adalah: (1) agar umat secara batin bersatu dalam komuni juga menyatakan persatuannya secara lahiriah dalam nyanyian bersama, (2) menunjukkan kegembiraan hati, dan (3) menggarisbawahi corak “jemaat” dari perarakan komuni. Maka lagu komuni harus bertemakan komuni / tubuh dan darah Kristus, tidak boleh menyanyikan lagu untuk orang kudus / Maria, Tanah Air, panggilan – pengutusan, atau yang lain (PUMR no. 86).
· Nyanyian Madah Pujian sesudah Komuni dimaksudkan sebagai ungkapan syukur atas santapan yang diterima yaitu tubuh (dan darah) Kristus sebagai keselamatan kekal bagi manusia (PUMR no. 88).
· Nyanyian Penutup bertujuan untuk mengantar imam dan para pembantu-pembantunya meninggalkan altar dan menuju ke sakristi.
Sedangkan musik rohani / pop rohani tidak memiliki tujuan-tujuan seperti di atas, kalaupun ada yang menggunakannya dalam misa itu artinya dipaksakan. Lebih jelas dapat Anda lihat dalam buku “Kidung Syukur” yang beredar di Keuskupan Agung Jakarta, banyak lagu pop rohani yang dipaksakan menjadi lagu liturgi. Misalnya lagu “You rise me up” (Kidung Syukur no. 508, kalau Anda memiliki Kidung Syukur silakan dibuka), mari kita lihat bersama: pertama siapa yang dimaksud dengan “you” dalam syair lagu itu? Yesus Kristus? Tidak, karena memang tidak ada satu katapun mengenai Yesus. Kalau kata “you” yang dimaksudkan adalah untuk Yesus mengapa diungkapkan secara samar-samar? Kedua, lagu ini sangat individual yang justru sangat bertentangan dengan liturgi Gereja yang eklesial. Ketiga, mengapa harus berbahasa Inggris? Apakah umat yang sederhana dan tidak mengerti bahasa Inggris bisa menghayati lagu tersebut? Apakah dengan lagu yang branded, Tuhan akan selalu mengabulkan permohonan kita, karena sudah pasti terjamin mutunya?
Kesimpulannya lagu ini tidak bisa dimasukkan dalam Liturgi, karena tidak berhubungan erat dengan upacara ibadat, tidak mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, dengan syair yang sangat individual lagu ini tidak memupuk kesatuan hati umat beriman yang sedang beribadat. Kesimpulan ini berlaku bagi semua lagu pop rohani yang beredar di kalangan umat, karena musik rohani memang tidak liturgis, tidak memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat. Dengan kata lain semua lagu pop rohani / musik rohani jelas-jelas bertentangan dengan isi Konstitusi Liturgi (SC) art. 112.
3. INKULTURASI YANG KEBABLASAN
Selepas Konsili Vatikan II, umat Katolik seolah terlepas dari belenggu penjajahan bahasa Latin. (Meskipun perlu dipertanyakan kebenarannya. Apakah kalau bebas dari bahasa Latin berarti akan menjadi lebih baik....hehehehE)
Gereja membebaskan umat untuk beribadat dalam bahasa setempat dan budaya setempat. Istilah hebohnya inkulturasi. Maka terjadilah euforia yang membuat kita lepas control yang menyebabkan :
1. muncul lagu-lagu lepas yang baru, yang langsung dipakai dalam liturgi.
2. lagu lama yang diberi syair baru (bahasa Indonesia).
3. Lagu profan langsung diberi syair suci.
4. mencomot lagu profan mentah-mentah langsung dipakai dalam ekaristi.
ada kesan yang penting aseeek....
Lagu lama yang diberi syair baru, ini bisa berarti alihbahasa tapi bisa juga berarti mengganti total syairnya....yang disayangkan, kadang karakter lagu (harmoni) berbeda dengan karakter syair jadinya ibarat Teh Manis dicampur sama Kopi...bisa diminum, tapi mengganggu rasa kan...dulu sempet beredar lagu Bapa Kami dengan langgam Bandung Selatan di pake di misa...(untungnya udah gak boleh)
Sedangkan mencomot lagu profan mentah-mentah, utuh dijadikan lagu liturgy sering pula kita jumpai secara utuh hadir dalam Ekaristi pada waktu Penerimaan Sakramen Pernikahan.
Akan lebih baik kalau kita mempertimbangkan beberapa hal :
a) Pertama, kita harus mengingat fungsi nyanyian dalam ibadat itu apa. Kita harus tahu bahwa nyanyian ibadat hakikatnya adalah doa juga.
b) Kedua, kita harus memahami, niat awal penggubah lagu menggubah nyanyian, apakah dia menggubah untuk ibadah atau untuk hiburan.
c) Ketiga, kita harus cermat dalam memilih nyanyian untuk ibadah Ekaristi. Tidak asal comot tanpa memperhatikan cocok atau tidaknya sebuah nyanyian untuk dipergunakan dalam ibadat.
d) Keempat, perlu ada “pendidikan” liturgi untuk petugas-petugas liturgi. Khususnya soal pemilihan nyanyian Ekaristi. Petugas liturgi itu, perlu mempunyai wawasan luas soal ikhwal liturgy
Siapa yang berhak menjadi anggota Lembaga Sensor itu, tentu saja hal ini perlu diskusi panjang. Misi ini akan memicu pro dan kontra. Lepas dari setuju atau tidak setuju, tentu keberadaan lembaga ini patut didiskusikan.
Akan tetapi yang paling vital adalah sensor pribadi kita. Kita memasang filter untuk menyaring nyanyian Liturgi yang baik, yang kita pakai dalam ibadat Ekaristi. Untuk itu kita harus memperluas wawasan kita terhadap musik liturgi.
apakah lagu ini bisa dipakai sebagai lagu persiapan persembahan?
ReplyDeletePERSEMBAHANKU
BETAPA HATIKU, BERTERIMA KASIH YESUS
KAU MENGASIHIKU, KAU MEMILIKIKU
HANYA INI TUHAN PERSEMBAHANKU
SEGENAP HIDUPKU, JIWA DAN RAGAKU
SEBAB TAK KUMILIKI HARTA KEKAYAAN
YANG CUKUP BERARTI, ‘NTUK KUPERSEMBAHKAN
HANYA INI TUHAN PERMOHONANKU
TERIMALAH TUHAN PERSEMBAHANKU
PAKAILAH HIDUPKU SEBAGAI ALATMU, SEUMUR HIDUPKU
BETAPA HATIKU, BERTERIMA KASIH YESUS
KAU MENGASIHIKU, KAU MEMILIKIKU
HANYA INI TUHAN PERSEMBAHANKU
SEGENAP HIDUPKU, KUBAWA PADA-MU
SEBAB TAK KUMILIKI HARTA KEKAYAAN
YANG CUKUP BERARTI, ‘NTUK KUPERSEMBAHKAN
HANYA INI TUHAN PERMOHONANKU
TERIMALAH TUHAN PERSEMBAHANKU
PAKAILAH HIDUPKU BAGAIKAN BEJANA, BERGUNA BAGI-MU
bisa dan boleh2 saja, meskipun sumber lagu itu bukan dari Gereja Katolik,,akan lebih baik minta dahulu persetujuan dari imam atau sie liturgi (bidang musik liturgi) di paroki bpk...
Delete