
Selain hal tersebut di atas, ada juga institusi sekuler (kaum awam) yang memiliki kongregasi terpisah. (kita pasti pernah mendengar Karmelit Awam...itu salah satu contohnya)
Dasar aturan Hukum Gereja utk semua konggregasi religius tercantum dalam Kan. 573-709 KHK (Iuris Codex Canonici)
INSTITUSI DALAM GEREJA KATOLIK
INSTITUSI KAUM SELIBAT
disebut sebagai tarekat/ordo religius, meskipun pada kenyataannya ada perbedaan-perbedaan di antara para ordo dan kongregasi.
INSTITUSI KONTEMPLATIF
ordo/tarekat atau kongregasi dalam Gereja Katolik Roma yang mengutamakan segi kehidupan religius. Ditujukan bagi ibadah dan pelayanan Ilahi di dalam lingkup komunitas mereka masing2 yg dicapai melalui doa-doa, praktik penitensi, dan macam2 aktivitas spiritual serta keg mandiri lainnya. Di Indonesia mereka disebut sebagai kaum rubiah.
INSTITUSI AKTIF
ditujukan bagi pelayanan pastoral dan berbagai karya apostolik.
INSTITUSI CAMPURAN
menggabungkan unsur kontemplatif dan aktivitas sosial.
Meskipun pada umumnya institusi baik pria maupun wanita dapat digolongkan sebagai aktif, namun semuanya dipastikan memiliki aspek-aspek kontemplatif.
KOMUNITAS KAUM APOSTOLIK
ada juga komuitas yg mempunyai status khusus, karena meski hidup layaknya kaum religius, tetapi TIDAK MENYATAKAN KAUL RELIGIUS.
contohnya : Bapa Maryknoll; Oratorian Santo Philip Neri; kaum Paulus dan Sulpisian.
Komunitas ini diatur dalam Kan 731-746 KGK
Semoga bermanfaat
***Christo et Ecclesiae***
dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment