Pages

March 01, 2011

MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN VATIKAN (bag-1)

Sebagai orang katolik, kata vatikan, Roma, Paus, Tahta Suci sudah begitu akrab di telinga kita. Tetapi tidak semua umat katolik yang mengetahui seperti apa pemerintahan di vatikan yang dipimpin oleh Paus yang juga merupakan hirarki tertinggi dalam struktur gereja katolik. Untuk itu secara bertahap, mari kita tengok seperti apa jalannya pemerintahan di vatikan.

Sri Paus adalah Kepala Negara Kota Vatikan dan Kepala Pemerintahan Takhta Suci. Kekuasaan tertinggi di Vatikan bersifat monarki yang dipilih tetapi absolut, teokratis dan patrimonial, serta mempunyai kekuasaan penuh dalam hal legislatif, esekutif, dan juga judikatif.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara, Sri Paus dibantu oleh Komisi Kepausan Negara Kota Vatikan, yang mewakili Bapa Suci dalam menjalankan pemerintahan sipil Negara Vatikan sesuai dengan mandat khusus dari Sri Paus. Secara protokoler dalam hubungan antar bangsa, Sri Paus berkedudukan dan mendapat perlakuan sebagai seorang Kepala Negara penuh. Sebutan kehormatan bagi Paus adalah His Holiness. Sri Paus, menurut Kitab Hukum Kanonik, mempunyai hak untuk mengangkat dan mengutus duta-dutanya baik ke Gereja-gereja lokal maupun ke negara-negara dan penguasa-penguasa publik yang mewakili pribadi Sri Paus sendiri. Pada saat ini Perwakilan Tahta Suci Vatikan ada di 183 negara dan berbagai organisasi internasional.
DUA HIRARKI UTAMA.

hirarki keagamaan
Vatikan berperan sebagai pusat agama Katolik sedunia. Menurut Kitab Hukum Kanonik Sri Paus adalah Uskup Gereja Roma, yang mewarisi tugas yang secara istimewa diberikan kepada Santo Petrus, salah seorang murid Yesus. Sehingga Sri Paus dapat dikatakan  adalah Wakil Yesus di dunia, gembala Gereja Universal sekaligus sebagai Kepala Dewan Uskup. Dewan Uskup beranggotakan para uskup berdasarkan tahbisan sakramental dan persekutuan hirarkis  merupakan kekuasaa tertinggi didalam Gereja Katolik. .

hirarki pemerintahan 
Takhta Suci Vatikan sebagai Negara, yang mengatur seluruh roda pemerintahan baik yang bersifat ke luar maupun ke dalam. Pada dasarnya kedua bentuk hirarki ini saling melengkapi dan mengisi, karena secara umum misi yang diemban Takhta Suci Vatikan adalah misi keagamaan, kemanusiaan, hak azasi manusia, ekumenis dan dialog dengan agama-agama lain, perdamaian dan kesejahteraan dunia yang didasari oleh nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.

Di dalam Gereja Katolik gelar tertinggi sesudah Sri Paus adalah Kardinal, yang dipilih oleh Sri Paus dari para uskup dan imam yang akan ditahbis uskup kalau dipilih menjadi kardinal. Kardinal juga lazim disebut sebagai Prince of the Church Para kardinal tergabung di dalam suatu wadah yang disebut Dewan Kardinal (Collegio Cardinalizio). Dewan Kardinal berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus dalam sidang 'Conclave'. 

Selain itu, Sri Paus dibantu oleh Dewan Uskup atau 'Synod of Bishops'. Dewan Uskup merupakan himpunan para uskup yang terpilih dari pelbagai kawasan dunia yang setiap 5 tahun melakukan pertemuan di Vatikan guna membahas masalah-masalah yang menyangkut kehidupan Gereja. Selain itu Dewan Uskup ini juga bertindak selaku penghubung antara Sri Paus dan para uskup diseluruh dunia. Di luar Dewan Kardinal dan Dewan Uskup, seluruh kelengkapan Tahta Suci tergabung dalam suatu struktur khusus yang disebut 'Curia Romana'.
 
Curia Romana' dibentuk oleh Paus Sixtus V pada tanggal 22 Januari 1588 dengan sebuah Surat Keputusan (Constitutio) yang dinamakan “Immense Aeterni Dei”.  Surat Keputusan tersebut seringkali diperbaharui oleh para Sri Paus selanjutnya termasuk Paus Johanes Paulus II yang pada tanggal 28 Juni 1998, mengeluarkan SK yang disebut “ Pastor Bonus”. 

Curia Romana terdiri dari Sekretariat Negara, Dewan Urusan Umum Gereja, Kongregasi-Kongregasi, Pengadilan-Pengadilan, Dewan-Dewan Kepausan dan Lembaga-Lembaga lainnya. 


Sekretariat Negara 

Sekretariat Negara bertugas menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Sekretariat Negara dipimpin oleh “Secretary of State” dengan gelar Kardinal yang dalam keprotokolan disejajarkan dengan Perdana Menteri. Saat ini kedudukan yang dianggap strategis ini dijabat oleh Kardinal Angelo Sodano. Dibawa Sekretariat Negara terdapat dua departemen yang disebut  'Sections' masing-masing adalah: 'Section for General Affairs' sama dengan Kementerian Dalam Negeri di pimpin oleh Uskup Agung Leonardo Sandri; dan 'Section for Relation with States' sama dengan Kementerian Luar Negeri, dipimpin oleh Uskup Agung Jean-Louis Tauran. 



Kongregasi-Kongregasi (Congregations) 
Dalam Pemerintahan sipil, Kongregasi ini dapat disejajarkan dengan departemen, namun khusus menangani tugas-tugas keagamaan. Kongregasi adalah badan yang membantu Sri Paus bertugas merancang peraturan dan kebijaksanaan dasar dalam bidang tertentu. Anggotanya terdiri dari beberapa Kardinal dan Uskup. Ketua dari Kongregasi dijabat oleh seorang Kardinal dan mendapat sebutan “Prefect”(Kepala). Ada sembilan kongregasi masing-masing sebagai berikut:
  • Kongregasi “The Doctrine of the Faith”, bertugas membina doktrin/dogma, tradisi, keutuhan iman dalam Gereja Katolik. Selain itu, meneliti dan meluruskan penyimpangan doktrin dan keimanan yang terjadi.
  • Kongregasi “The Oriental Churches”, bertugas membina hubungan dengan Gereja-gereja  Katolik Orientale (“rito orientale”) seperti yang terdapat di Alexandria, Antiochia, Armenia, Bizantium dan di Konstantinopolitan. Gereja-gereja ini secara ritual agak berbeda dengan Gereja Katolik Roma, namun masih dibawah koordinasi Vatikan.
  • Kongregasi “Bishops” bertugas membina keuskupan, mempersiapkan keuskupan baru, mencalonkan uskup baru, dan melaksanakan kunjungan kerja para uskup setiap 5 tahun “ad limina” (ke makam Rasul Santo Petrus dan Paulus) di Roma dan bertemu guna berkonsultasi dengan Sri Paus dan pejabat 'Curia Romana'.
  • Kongregasi “Divine Worship and the Discipline of the Sacraments”, bertugas mengarahkan, menangani dan juga mangawasi tata cara liturgi, Sakramen-sakramen termasuk Sakramen Tahbisan Imamat, Pernikahan dan lain-lain.
  • Kongregasi “The Causes of Saint”, bertugas mengusulkan seorang Katolik  yang telah meningggal  dunia untuk ditetapkan sebagai 'orang kudus' (beato dan Santa/Santo). Kongregasi ini akan meneliti kehidupan calon beato, khususnya keteladan dan kesucian hidupnya, apakah menjalankan agamanya sebaik mungkin;  menonjol dalam kasih Tuhan dan sesama sampai rela berkorban, bahkan memberikan nyawa untuk Tuhan dan agama bahkan demi  sesama manusia. Kongregasi ini juga bertugas mengkaji peristiwa-peristiwa yang bersifat mujizat (keajaiban).
  • Kongregasi “The Clergy”, bertugas membina  segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan karya para imam dan calon imam. Memajukan inisiatip dalam hal hidup sesuai dengan panggilan suci imamat dan mendorong para rohaniawan/wati mengikuti kemajuan  ilmu dan tekhnologi yang dibutuhkan demi efisiensi pelayanan pastoral.
  • Kongregasi “Institutes of Consecrated Life and Societies of Apostolic Life”, memperhatikan semua yang menyangkut ordo/tarekat, mengawasi kehidupan membiara.
  • Kongregasi “Evangelization of Peoples” (Propaganda Fide), bertugas mengawasi dan mengarahkan serta membiayai kegiatan penyebaran agama yang dilaksanakan para misionaris Katolik di seluruh dunia. Memajukan upaya dalam hal panggilan imam dan biarawan/wati, memajukan misi pendidikan serta membantu pembentukan keuskupan baru.
  • Kongregasi “Catholic Education”, bertugas mengawasi dan mengarahkan jalannya pendidikan di Seminari-Seminari (tempat pendidikan calon imam) dan pendidikan para biarawan/wati, semua perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Gereja Katolik.

Pengadilan-Pengadilan (Tribunals) 
Dalam hal administrasi pengadilan gereja, Gereja Katolik memiliki hak sendiri dan eksklusif untuk mengadili perkara-perkara yang menyangkut urusan-urusan kerohanian serta hal-hal yang berkaitan dengan kerohanian; pelanggaran undang-undang gereja dan segala sesuatu yang mengandung unsur dosa sejauh menyangkut penentuan kesalahan dan menjatuhkan hukum gereja.

Dalam Gereja Katolik ada Pengadilan Tingkat Pertama di masing-masing Keuskupan. Konperensi Wali Gereja di masing-masing negara dapat membentuk satu atau beberapa Pengadilan Tingkat Kedua (naik banding), dengan persetujuan Takhta Suci.

Pengadilan Takhta Suci (Apostolik) dapat disamakan dengan Mahkamah Agung, dimana Sri Paus adalah hakim tertinggi yang mengadili secara pribadi, atau melalui pengadilan-pengadilan biasa Takhta Apostolik atau melalui hakim-hakim yang  diberi kuasa oleh Sri Paus.

Tribunals terdiri atas tiga lembaga yang dasarnya satu sama lain tidak berhubungan, yaitu:

suatu lembaga peradilan tertinggi dalam Gereja untuk mengkaji soal-soal keimanan dan kebatinan (fides et forum internum); mempertimbangkan dan memberikan dispensasi dalam hal pelanggaran hukum gereja, misalnya pembebasan dari kewajiban terhadap kaul, dan memberikan pertimbangan seseorang dapat memasuki suatu ordo.


Mahkamah Agung atau Signatura Apostolik (Supreme Tribunal of the Apostolic Signature)
lembaga peradilan itu mengawasi pelayanan keadilan yang benar; bertugas mengkaji ulang kasus-kasus yang dianggap tidak terselesaikan dengan adil berdasarkan  doktrin dan Undang-Undang Gereja dan berhak memeriksa apakah keputusan Rota Romana telah benar dasar hukumnya, serta memberikan persetujuan pembentukan pengadilan tingkat kedua di beberapa keuskupan. 


Rota Romana 
pengadilan yang dibentuk oleh Sri Paus untuk menerima permohonan-banding; mengkaji ulang hasil pemeriksaan yang dilakukuan dalam pengadilan tingkat pertama atau tingkat kedua. Pada umumnya perkara yang ditangani Rota Romana adalah masalah pernikahan, perceraian, pembatalan pernikahan dan kawin campur.

Demikian untuk bagian pertama dari MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN VATIKAN bagian pertama, pada bagian berikutnya, kita akan menengok tentang DEWAN KEPAUSAN

No comments:

Post a Comment